Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BUNGKU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PA.Buk PUTRI INDAH ANUGRAH BINTI ILHAM NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PA.Buk
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat 27/Pdt.P/2025/PA.Buk
Pemohon
NoNama
1PUTRI INDAH ANUGRAH BINTI ILHAM NURDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa ayah Kandung Pemohon yang bernama (ILHAM NURDIN) sebagai wali adhal;
  3. Memerintahkan kepada penghulu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali untuk melaksanakan pernikahan Pemohon (PUTRI INDAH ANUGRAH BINTI ILHAM NURDIN) dengan HADIAR PUTRA BIN SAMSIR HAMARU dengan wali hakim;

4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDER :

Dan atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon  putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak