Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BUNGKU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
375/Pdt.G/2025/PA.Buk 1.BURHAN BIN JIDO
2.KURSIA BINTI JIDO
3.ABDULLAH BIN JIDO
4.HATO BIN JIDO
5.SAENUDIN BINTI JIDO
1.IMBA BIN JIDO
2.SITI SUAEDIA BINTI PAPAYA KUDU
3.PUTU GUNARTAWA BIN GEDE SOMAYASA
4.KEPALA KANTOR ATR/BPN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 375/Pdt.G/2025/PA.Buk
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat 375/Pdt.G/2025/PA.Buk
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan ahli waris dari almarhum JIDO BIN SAFARA adalah :
    1.  BURHAN BIN JIDO, 68 tahun;
    2. KURSIA BINTI JIDO, Umur 66 tahun;
    3.   ABDULLAH BIN JIDO, umur 63 tahun;
    4.  IMBA BIN JIDO, umur 65 tahun;
    5.  HATO BIN JIDO, umur 56 tahun;
    6.  SAENUDIN BINTI JIDO, umur 55 tahun;

Menetapkan harta peninggalan almarhum berupa:
Sebidang tanah seluas ± 37.500 m atas nama JIDO BIN SAFARA yang terletak di Desa Parilangke, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Parasaa L;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Ma ruf;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan sungai;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik masyarakat;

Adalah harta warisan yang belum terbagi/belum di bagi dari Pewaris;

  1. Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris almarhum JIDO BIN SAFARA menurut ketentuan yang berlaku;
  2. Menyatakan bahwa Sertipikat dengan Hak Milik nomor 01571 / 2019 dan Sertipikat Hak Milik dengan nomor 01778/2021 adalah  tidak sah dan atau batal demi hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau turut tergugat I untuk menyerahkan harta warisan almarhum JIDO BIN SAFARA yang selanjutnya dibagi waris diantara para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian/kadarnya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membagi warisan tersebut secara kekeluargaan (Natura). Namun jika Tergugat tidak mau membaginya secara suka rela (natura) Maka  Penggugat  memohon dengan hormat kepada Pengadilan Agama Bungku Bungku in Casu Majelis Hakim yang mememeriksa dan menyidangkan serta memutus perkara a quo untuk menetapkan harta warisan tersebut di lelang, baik melalui bantuan pengadilan, maupun melalui kantor lelang negara atas biaya Tergugat, dan uang hasil penjualan lelang tersebut di gunakan terlebih dahulu untuk membayar utang-utang almarhum, Selanjutnya jika hutangnya semua sudah lunas, kemudian di bagi warisan di antara para penggugat dan tergugat sesuai dengan bagian/kadarnya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.;
  5. Menghukum tergugat dengan hukuman paksa (Dwangsom) membayar kepada penggugat berupa uang sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari lalai menjalankan isi putusan;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara tersebut diatas, dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorad), walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan;
  8. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak