Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BUNGKU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PA.Buk 1.YUSUP BIN AMNU
2.ASARUDIN BIN AMNU
3.AMAN AMNU BIN AMNU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PA.Buk
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat 3/Pdt.P/2026/PA.Buk
Pemohon
NoNama
1YUSUP BIN AMNU
2ASARUDIN BIN AMNU
3AMAN AMNU BIN AMNU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PREMIER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan, menetapkan pewaris Almarhum   HAERIA BINTI AMNU (Pewaris) meninggal dunia pada tanggal 18 Mei 2025 dalam keadaan Islam;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum   HAERIA BINTI AMNU (Pewaris) adalah ASARUDIN BIN AMNU, AMAN BIN AMNU dan YUSUP BIN AMNU .
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER :

Dan atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex – aequo et bono};

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak